A.
Umum :
1.
Kewajiban
a.
Setiap siswa wajib
bertanggungjawab menjaga nama baik sekolah.
b.
Setiap siswa wajib menghormati
orangtua, guru dan lainnya yang lebih tua.
c.
Setiap siswa wajib sopan dan
jujur dalam segala tindakan, sikap dan tutur kata.
d.
Setiap siswa diwajibkan bergaul
sesamanya, saling menghargai dan menghormati, sehingga terbentuk suatu keluarga
yang harmonis
e.
Siswa wajib memakai seragam
sesuai ketentuan
f.
Setiap hari Senin / tanggal 17
disetiap bulannya, pukul 07.00 : siswa wajib mengikuti Upacara Bendera
g.
Setiap hari Jumat, pukul 07.00
: wajib mengikuti kegiatan pembiasaan sesuai jadwal
2.
Larangan
a. Setiap siswa dilarang mengendarai sepeda motor ketika berangkat maupun
pulang sekolah ( harus diantar orang tua/wali )
b. Setiap siswa dilarang berkelahi baik perorangan maupun berkelompok, baik
di sekolah atau di luar sekolah.
c. Setiap siswa dilarang membawa senjata tajam atau sejenisnya ke sekolah.
d. Setiap siswa tidak dibenarkan merokok, menggunakan narkoba, minum-minuman
keras atau yang memabukkan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
e. Setiap siswa dilarang bermain yang bersifat judi atau sejenisnya
dimanapun berada.
f. Setiap siswa dilarang menonton film-film dan bacaan porno yang akan
menghancurkan akhlak dan mengakibatkan rusaknya moral.
g.
Setiap siswa tidak dibenarkan
memberikan dan memanggil teman dengan panggilan yang tidak disenanginya, maupun
memanggil dengan nama orangtuanya.
h. Setiap siswa dilarang mencoret dinding sekolah, Mushola, dan WC
i. Kegiatan dalam bentuk apapun yang menggunakan nama, logo, atribut sekolah
harus dengan ijin sekolah.
j. Setiap kegiatan yang dilakukan diluar sekolah tanpa sepengetahuan dan
seijin sekolah tidak diperbolehkan.
k. Kegiatan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan ijin sekolah, bukan merupakan tanggung jawab sekolah
3.
Tindakan atau Sangsi
bagi yang melanggar.
Kepada siswa
yang melanggar tata tertib ini akan diberikan hukuman yang setimpal dengan
kesalahannya. Jenis hukuman yang akan diberikan :
1.
Nasehat.
2.
Teguran
3.
Dipanggil orangtua/wali
4.
Diskors untuk jangka waktu yang
ditentukan.
5.
Dikembalikan kepada
orangtuanya.
B.
Khusus
1.
Tata Tertib Masuk
Sekolah :
a. Semua siswa sudah harus hadir sepuluh menit sebelum proses pembelajaran
dimulai.
b. Bel masuk dibunyikan pukul 07.00 wib.
c. Jam pertama dimulai pukul 07.00 wib.
d. Gerbang pintu masuk sekolah ditutup pukul 07.00 wib dan dibuka kembali
setelah akhir pembelajaran.
e. Bagi siswa yang terlambat, jika :
1) Lebih dari 10 s/d 20 menit : diberi pembinaan oleh guru piket.
2) Terlambat 2-3 kali : diberi pembinaan oleh Guru BK dengan mengisi surat
pernyataan pelanggaran dan pembinaan.
3) Terlambat lebih dari 3 kali : diberi pembinaan oleh Wakil Kepala Sekolah
Bidang Kesiswaan bersama dengan Guru BK dan wali kelas dengan cara memanggil
siswa dan orang tua.
f.
Bagi siswa yang tidak hadir
sekolah, dikarenakan :
1) Sakit, jika :
a) Sakit selama 1 hari : ada surat ijin dan orang tua harus berkomunikasi
dengan wali kelas.
b) Sakit lebih dari 2 hari : ada surat keterangan sakit dari dokter/puskesmas
dan orang tua harus berkomunikasi dengan wali kelas.
2) Izin, jika :
a) Izin selama 1 hari : ada surat ijin dan orang tua harus berkomunikasi
dengan wali kelas.
b) Izin selama 2 hari / lebih : ada surat ijin dan orang tua harus
berkomunikasi dengan wali kelas dan Guru BK.
3) Tidak hadir tanpa keterangan (Alfa): Wali kelas bersama Guru BK harus
menghubungi siswa dan orang tuanya.
g. Aturan masuk ke dalam kelas jam pelajaran pertama sampai selesai
pembelajaran:
1) Setelah bel masuk berbunyi, semua siswa sudah berada didalam kelas.
2) Setelah bel pergantian jam pelajaran, siswa tidak dibenarkan meninggalkan
ruangan belajar.
3) Jika guru belum hadir, ketua kelas wajib menghubungi guru yang
bersangkutan dikantor guru.
2.
Tata Tertib Berpakaian :
a. Model pakaian sekolah sesuai dengan ketentuan seragam sekolah.
b. Ukuran pakaian harus longgar tidak boleh sempit baik untuk baju, rok dan celana ; baju dimasukan ke dalam celana/rok (tidak boleh sempit/pensil) pakai ikat pinggang hitam.
c. Ketentuan berseragam :
|
Hari |
Putra |
Putri |
|
Senin dan
Selasa |
Putih - biru dengan atribut lengkap (topi, dasi,
ikat pinggang hitam polos, nama, lambang OSIS, logo sekolah, lokasi) dan
sepatu warna hitam polos dengan kaos kaki putih. |
Putih – biru, Jilbab putih(muslim) dengan atribut lengkap (topi, nama, lambang OSIS, logo sekolah, lokasi),
jilbab putih dan sepatu hitam polos dengan kaos kaki putih.
|
|
Rabu |
Batik khas
daerah , bawahan putih dan sepatu warna dominan hitam polos dengan kaos kaki
putih. |
Batik khas
daerah, bawahan putih jilbab putih (muslim) dan sepatu warna dominan hitam
polos dengan kaos kaki putih. |
|
Kamis |
Seragam
Identitas , bawahan putih(kelas 8 dan 9), hitam (kelas 7) dan sepatu warna dominan
hitam polos dengan kaos kaki putih. |
Seragam
Identitas, bawahan putih(kelas 8 dan 9), hitam (kelas 7) jilbab putih
(muslim) dan sepatu warna dominan hitam polos dengan kaos kaki putih. |
|
Jum’at dan
Sabtu |
Pramuka dengan
atribut lengkap ( kacu pramuka beserta ring kacu), dan sepatu warna hitam
polos dengan kaos kaki hitam. |
Pramuka
dengan atribut lengkap ( kacu pramuka beserta ring kacu), jilbab coklat
(muslim) dan sepatu warna hitam polos dengan kaos kaki hitam. |
d. Sangsi bagi yang melanggar aturan berseragam, jika :
1) Pelanggaran 1 kali : diberi teguran langsung.
2) Pelanggaran lebih dari 1 kali : diberi pembinaan oleh guru BK bersama wali kelas.
e. Tata rias siswa :
1) Putra :
a) Rambut berwarna
hitam, pendek dengan ukuran maksimal 3
cm
b) Rambut tidak boleh diwarnai / semir warna.
c) Rambut tidak boleh pakai skin (diukir)
d) Tidak diperbolehkan menggunakan perhiasan gelang, kalung, tindik, cincin.
e) Tidak boleh mempunyai kuku panjang.
f)
Tidak boleh memakai kuteks
2) Putri :
a) Rambut tidak boleh diwarnai / semir warna.
b) Rambut tidak boleh pakai skin (diukir)
c) Tidak diizinkan menggunakan perhiasan berlebihan).
d) Tidak diizinkan berdandan berlebihan
e) Tidak boleh mempunyai kuku panjang
f) Tidak boleh memakai kuteks
3.
Tata Tertib Selama
Kegiatan Belajar Mengajar :
1. Sebelum guru masuk kelas, ketua kelas (perangkat kelas) sudah
mempersiapkan kebutuhan selama pembelajaran berlangsung, seperti : Daftar hadir
siswa, Buku Agenda Pembelajaran, hapus papan dll.
2. Sebelum memulai jam pertama, jika hari hujan dan tidak ada berkumpul di
lapangan, maka siswa berdoa dulu, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Literasi
atau Tadarus yang disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
3. Penggunaan Hp Android di sekolah akan diatur sesuai ketentuan yang
berlaku.
4.
Selama di sekolah, baik selama
pembelajaran ataupun dalam pergaulan, setiap siswa harus menggunakan bahasa
Indonesia dan atau bahasa daerah yang baik dan benar dalam berkomunikasi dengan
guru dan temannya.
5.
Setiap siswa harus menjaga
ketertiban, ketenangan dan ketentraman, kebersihan dan keindahan kelas
masing-masing.
6.
Setiap siswa tidak dibenarkan
bermain dan mondar-mandir di teras sekolah sebelum dimulai jam pelajaran maupun
ketika pergantian jam pelajaran.
7.
Setiap siswa tidak dibenarkan
izin keluar kelas atau toilet tiap sebentar.
8.
Jika dalam pembelajaran ada
guru yang sakit atau berhalangan hadir, ketua kelas berkewajiban melapor ke
guru piket agar dicarikan guru penggantinya.
9. Jika kekosongan tidak dapat diisi oleh guru yang lain, maka siswa harus
belajar bersama (kelompok) dengan teratur dan tenang atau di perpustakaan.
10. Siswa dilarang bermain bola ketika jam istirahat, baik di lapangan maupun
di kelas.
C. Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam tata-tertib ini, akan ditentukan kemudian berdasarkan
kebijakan Sekolah saat itu.
Demikianlah Tata Tertib ini kami buat, agar Orangtua/Wali Siswa dapat bekerjasama dengan pihak sekolah demi Masa Depan dan Keberhasilan anak-anak
kita. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima
kasih.